OSO Kalah Lagi Lawan KPU di Bawaslu

Oesman Sapta Odang (OSO) kembali memetik kekalahan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas gugatan yang diajukan Ketua Umun Partai Hanura itu beberapa waktu lalu.Gugatan itu terkait nama OSO yang tidak masuk ke dalam jajaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.”Memutuskan menolak permohonan pemohon (OSO) untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10).OSO menggugat KPU karena mencoret namanya sehingga tidak lolos sebagai caleg DPD (daftar calon tetap/DCT), meskipun sebelumnya sudah masuk dalam jajaran daftar calon sementara (DCS).KPU tidak meloloskan OSO menjadi caleg lantaran Ketum Partai Hanura itu tidak menyerahkan salinan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas akhir sebelum penetapan DCT.Selama masa Daftar Calon Sementara (DCS), KPU telah mengirimkan pemberitahuan kepada OSO agar menyerahkan surat tersebut.
Permintaan salinan surat pengunduran diri dari parpol ini juga tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Oleh karena itu, KPU melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan anggota DPD dengan menambahkan poin menyertakan surat pengunduran diri dari parpol bagi para bakal caleg DPD.Dalam pertimbangan putusan sidang ajudikasi ini, Bawaslu menilai syarat bacaleg DPD masih dapat berubah mengikuti peraturan hukum yang ada meski tahapan pemilu sudah masuk masa DCS.
Karena itu, perubahan PKPU dan pemberitahuan melalui surat kepada OSO merupakan tindakan yang sah lantaran sesuai koridor hukum berlaku.”Ketentuan ini menegaskan bahwa proses pendaftaran DPD belum berakhir dan masih terdapat ada kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah, termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT,” kata Abhan.Sebelum gugatan ini, OSO juga mempersoalkan hal yang sama. Namun dengan langkah mengajukan laporan ke Bawaslu bahwa KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi lantaran menerbitkan PKPU baru yang menyaratkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.
Namun dalam sidang ajudikasi putusan yang digelar pada Jumat (5/10) lalu, Bawaslu memenangkan KPU. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena perubahan aturan itu mengacu pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.Dengan demikian, ini menjadi kekalahan kedua kalinya bagi OSO terhadap KPU di Bawaslu.

Share this on

Tentang Pengarang

KOMENTAR

five × two =