Akun Media Sosial Bakal Jadi Syarat untuk Beli Senjata Api di New York

Berbagai kekerasan senjata di Amerika Serikat membuat Senat negara bagian New York untuk menginisiasi aturan baru terkait pembelian senjata api. Diwartakan Fox News, Jumat (23/11/2018), dalam rancangan undang-undang yang diusulkan, warga New York yang ingin membeli senjata api dan memperbarui izin harus menyerahkan profil media sosial. Selain itu, mereka juga harus memberikan riwayat penelusuran internet selama tiga tahun terakhir.RUU itu disebut sebagai S9191, yang dirancang oleh Senator Negara Bagian, Kevin Parker, untuk menjauhkan senjata api dari tangan orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan. Jika S9191 ini lolos di parlemen, penyelidik akan dapat menelusuri unggahan dalam media sosial atau riwayat pencarian yang mengandung ancaman terhadap keselamatan orang lain. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa kemungkinan ada niat melakukan aksi teror, kebencian terhadap ras, dan sebagainya. Akun media sosial yang diserahkan termasuk Facebook, Snapchat, Twitter, dan Instagram. “Harus ada lebih banyak pembatasan tentang bagaimana senjata dibeli,” kata Paul McQuillen, direktur lembaga New Yorkers Against Gun Violence, seperti dikutip dari Newsweek. “Kita harus melakukan pemeriksaan latar belakang lebih banyak,” imbuhnya. McQuillen berpendapat, beberapa penembak massal memiliki riwayat media sosial yang semestinya diberli label bendera merah.Sementara itu, Kepala Departemen Kepolisian Gates di New York, James VanBrederode, justru mempertanyakan efektivitas aturan tersebut jika diimplementasikan. Menurut dia, pelaku penembakan juga dipenagruhi oleh kesehatan mental dan insiden kekerasan dalam rumah tangga. Kedua hal tersebut yang melatarbelakangi kemungkinan perilaku di masa depan. “Saya bahkan akan setuju karena menjadi pelanggaran hak privasi,” katanya.

Share this on

Tentang Pengarang

KOMENTAR

nine − seven =