Sanksi Apa yang Menanti William PSI?

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana bisa dijerat sanksi jika terbukti melanggar kode etik DPRD. Sanksi tersebut bisa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian. “Ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa. Tapi enggak semudah itu. Saya sih berharap tidak ada teguran-teguran. Tapi kalau demi jaga nama baik kita, ya mestinya harus hati-hatilah. Dalam demokrasi pun tetap aja ada batasan-batasan,” ucap Nawawi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019). Menurut Nawawi, jika anggota DPRD DKI merasa ada kejanggalan dalam anggaran, seharusnya bisa didiskusikan atau diingatkan kepada eksekutif. Beberapa anggota pun menilai sikap William yang mengungkap anggaran janggal ke publik seolah menyudutkan Pemprov DKI. “Harus kita jaga itu anggota dewan dengan gubernur sama-sama unsur penyelenggara pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten kota kan. Beda dengan DPR pusat. Jadi kalau ada kekeliruan gubernur kan kita telpon, datang, bisa yang ngingetin gitu loh. Tidak bisa menyudutkan,” kata dia. “Ada yang berpendapat seperti itu, ada yang tidak. Nanti ketauan dalam rapat lah, gitu saja,” tambahnya. Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Sugiyanto menilai William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Sikap yang dilakukan William sebagai anggota Dewan dinilai justru menimbulkan kegaduhan. Apalagi postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem Aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar dibuka di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial. “Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan,” ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya.

Share this on

Tentang Pengarang

KOMENTAR

4 × 3 =