Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020). “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD. “Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar dia. Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” kata Mahfud MD. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. “Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya.
Trending
- Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Terseret Kasus Suap Proyek di Banjar
- Basarnas Evakuasi 272 Kantong Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air
- Uni Eropa, Gigih Tolak Sawit Indonesia, Tapi Butuh Nikelnya
- Cara Mencegah Kerontokkan Rambut pada Pria Secara Efektif
- Sip Buletin Jum’at Edisi 1414
- Trump Dimakzulkan dengan Dukungan 10 Politisi Partai Republik
- Paus Fransiskus Sudah Disuntik Vaksin Corona
- Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia