Anies Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta Hingga 17 Mei

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memerpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga tanggal 17 Mei 2021. Perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan dalam rangka mengendalikan laju kasus positif Covid-19, terutama jelang Idulfitri 1442 Hijriah.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.”Kita perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei 2021 untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran,” ujar Anies dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).Anies mengakui bahwa selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota sangat fluktuatif. Namun, kata Anies, kasus aktif Covid-19 masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi dan dikendalikan.”Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi,” tandas Anies.

Share this on

Tentang Pengarang

KOMENTAR

4 × four =