Hukuman Andi Narogong Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Narogong. Pengadilan Tinggi memutuskan menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi atau lebih berat tiga tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum kolega Setya Novanto itu 8 tahun pidana penjara.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian bunyi Putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI sebagaimana dikutip VIVA dari direktori Mahakamah Agung, Rabu, 18 April 2018.

Putusan banding ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang terdiri dari Daniel Dalle Pairunan sebagai Ketua Majelis, serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi sebagai hakim anggota pada 3 April 2018.Tak hanya itu, dihukum pidana dan denda, Majelis Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 miliar. Jumlah uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu yang telah dikembalikan Andi sebelumnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menghukum Andi Narogong dengan 8 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1 miliar. Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam proyek e-KTP.Majelis hakim menyatakan perbuatan Narogong telah memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Andi merupakan pihak yang ikut berperan dalam mengatur proses pembahasan anggaran dan membentuk konsorsium.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti USD 2,1 dan Rp 1,1 miliar.Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang diajukan terdakwa. Hal itu menjadi salah satu bagian yang meringankan terdakwa bagi hakim menjatuhkan vonis.

Meski demikian, Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding ini lantaran dalam putusan terhadap Andi Narogong, Majelis Hakim tidak menyebut sejumlah nama lain yang diduga turut terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Nama-nama lain yang terlibat tersebut menjadi hal penting bagi KPK agar konstruksi hukum perkara korupsi e-KTP lebih utuh dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat sejumlah pihak lainnya

Share this on

Tentang Pengarang

KOMENTAR

9 − 5 =